Senin, 23 Juli 2012


"Aku jamin rumah di dasar surga bagi yang menghindari berdebat sekalipun ia benar, dan aku jamin rumah di tengah surga bagi yang menghindari dusta walaupun dalam bercanda, dan aku jamin rumah di puncak surga bagi yang baik akhlaqnya" (HR Abu Daud). Mari hindari berbohong yuk puasa kali ini. Selamat berbuka semuanya! :)




Dari Umar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Kalau kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, maka niscaya Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada burung; ia pergi pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, lalu pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang”. [HR Tirmidzi, no. 2344; Ahmad (I/30); Ibnu Majah, no. 4164]

Sabda Nabi SAW : “Barangsiapa yg taat kepadaku maka ia telah taat kepada ALLAH, dan barangsiapa yg tidak taat kepadaku maka berarti tidak taat kepada ALLAH. Barangsiapa yg taat kepada Pimpinan (Islami) maka berarti ia telah taat kepadaku, dan barangsiapa yg tidak taat kepada pimpinan (islami) maka berarti ia telah tidak taat kepadaku.”HR Bukhari, kitab al-Jihad, bab Yuqatilu min Wara’il Imam, juz-IV, hal.61
”Jika seorang isteri itu telah menunaikan solat lima waktu dan berpuasa pada bulan ramadhan dan menjaga kemaluannya daripada yang haram serta taat kepada suaminya, maka dipersilakanlah masuk ke syurga dari pintu mana sahaja kamu suka.” (Hadist Riwayat Ahmad dan Thabrani)

”Sesungguhnya setiap isteri yang meninggal dunia yang diridhoi oleh suaminya, maka dia akan masuk syurga.” (Hadist riwayat Tirmizi dan Ibnu Majah)
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
  •  
    Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
    لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
    “Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)


    Telah disebutkan dalam hadits:
    أيما امرأة استعطرت ثمّ خرجت، فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية، وكل عين زانية

    “Wanita mana saja yang berwangi-wangian lalu keluar, dan melewati satu kaum sehingga mereka mencium baunya, maka wanita itu penzina,dan setiap mata berbuat zina.”
    (HR.Nasaai, kitab Az-zinah bab: maa yukrahu linnisaa min at-thiib, Abu Dawud kitab:At-Tarajjul, bab :ma jaa fil mar’ah tatathyyabu lilkhuruj, Tirmidzi kitab: Al-Adab an rasulillah Shallallahu alaihi wasallam bab: ma jaa fii karahiyati khuruujil mar’ah muta’aththirah, Al-Hakim (2/396), Ahmad (4/400), dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu. Dihasankan Al-Albani dalam jilbab al-mar’atil muslimah (137))
    Telah shahih pula dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
    أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الآخرة
    “Siapa saja wanita yang terkena dupa maka jangan menghadiri shalat isya bersama kami.”
    (HR.Muslim kitab Ash-shalaah,bab: khuruuj an-nisaa ilal masajid idza lam yatarattab alaihi fitnah . Abu Dawud kitab: At-Tarajjul bab: ma jaa fil mar’ah tatathayyabu lil khuruj, Al-Baihaqi (3/133), Al-Baghawi dalam syarhus sunnah (816), Abu Awanah dalam musnadnya (2/17), Abu Ya’la (545), dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, lihat Silsilah Ash-Shahihah Syaikh Al-Albani (3605)
    Dalam riwayat Ibnu Majah bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
    أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد، لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل
    “Siapa saja wanita yang menggunakan wangi-wangian, lalu dia keluar menuju masjid, tidak diterima shalatnya hingga dia mandi.”
    (HR.Ibnu Majah kitabul fitan bab: fitnatun nisaa, Abu Dawud kitab At-tarajjul bab: ma jaa fil mar’ah tatathayyabu lil khuruj, Al-Baihaqi dalam sunan Al-Kubra (3/133), dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu. Lihat Silsilah Ash-shahihah (1031)
    Yang wajib bagi seorang wanita jika dia keluar dari rumahnya karena ada kebutuhan agar keluar dengan menjaga ketentuan- ketentuan syariat dengan berhijab, menjaga kehormatan dan tidak berwangi-wangian. Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda:
    لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وليخرجن تفلات
    “Jangan kalian mencegah hamba wanita Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah, dan hendaknya mereka keluar dengan tafilaat.”
    (HR.Ahmad (2/439), Abu Dawud kitab Ash-sholaah, bab maa jaa fi khuruujin nisaa ilal masjid, Ad-Darimi (1/293), Ibnul Jarud (169), dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu.Dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’ (2/293)no:515.)
    Makna “Tafilaat” adalah tidak menggunakan wangi-wangian.
    والعلم عند الله تعالى، وآخر دعوانا أن الحمد لله ربّ العالمين، وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين.
    (Dari fatawa Muhammad Firkous no:205)